I. Fix Place Video Conference
A. Pengguna mengajukan permohonan ditujukan kepada Direktur TIK melalui surat atau email ke [email protected] minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan, permohonan memuat informasi :
1. Waktu pelaksanaan
2. Jumlah peserta
3. Kontak penanggung jawab kegiatan & kontak teknis kedua belah pihak
B. Ketersediaan waktu dan tempat pelaksanaan berdasarkan First In First Serve, jika tidak tersedia, maka pengguna dapat mengajukan alternatif waktu lainnya.
C. Direktorat TIK melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis apabila diperlukan dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Teleconference.
D. Tempat yang support untuk pelaksanaan Video Conference
1. Ruang Video Conference di UPT. Distance Learning
2. Ruang Distance Learning Center di Gedung Rektorat Baru Lt.IV
3. Ruang Rapat di Gedung Rektorat Lama Lt.III
II. Venue Based Video Conference
A. Pengguna mengajukan permohonan ditujukan kepada Direktur TIK melalui surat atau email ke [email protected] minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan, permohonan memuat informasi :
1. Waktu pelaksanaan
2. Lokasi tempat kegiatan Video Conference
3. Jumlah peserta
4. Kontak penanggung jawab kegiatan & kontak teknis kedua belah pihak
B. Kesiapan kegiatan Video Conference berdasarkan First In First Serve dan Ketersediaan Sumber Daya TIK (Peralatan, Tenaga Teknis & Bandwidth), jika tidak tersedia, maka pengguna dapat mengajukan alternatif tempat dan waktu lainnya.
C. Apabila diperlukan Direktorat TIK menyediakan pendampingan teknis dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Video Conference.
Penggunaan Laboratorium Komputer untuk kegiatanUTBK UKPPPG Mahasiswa PPG Calon Guru Gelombang 2 tahun 2024
Penggunaan Lab Komputer untuk persiapan sertifikasi elevateAI
Penggunaan Laboratorium Komputer untuk tes sertifikasi dosen periode Juni 2025
Penggunaan Laboratorium Komputer untuk Ukom Profesi Ners, Profesi Bidan, DIII Bidan, dan DIII Perawat Periode Juni 2025