
Gorontalo - Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.00 WITA, telah dilaksanakan rapat koordinasi bertempat di Ruang Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo. Rapat ini membahas sistem pengelolaan akses dan prosedur keamanan data CCTV yang telah dipasang disejumlah titik strategis dalam lingkungan kampus. Hadir dalam rapat ini Kepala Biro Umum dan Keuangan Arief Rachman Hakim Abdul, S.Pd, M.Pd, Kepala UPA TIK Dr. Mohamad Syafri Tuloli, ST., MT, perwakilan tim keamanan kampus (security), serta staf dari BUK dan UPA TIK.
Pembahasan utama rapat adalah pentingnya pengaturan hak akses terhadap sistem CCTV yang saat ini terpusat di UPA TIK UNG. Setiap permintaan akses, terutama untuk melihat dan mengambil rekaman, harus disertai izin resmi dari pimpinan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan yang melanggar etika maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE.
Selain itu, akan dibuatkan akun-akun terbatas bagi pihak tertentu, seperti petugas keamanan, yang hanya diberikan hak untuk melihat dan memutar ulang rekaman (playback), tanpa kemampuan mengunduh atau menyimpan rekaman. Tindakan seperti merekam ulang dengan ponsel tanpa izin juga ditegaskan sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi sesuai SOP yang sedang disusun dan akan segera ditempel di dekat monitor CCTV.
Rapat juga menyoroti pentingnya penyusunan dan penegakan SOP yang jelas mengenai alur permintaan rekaman CCTV. Setiap pengambilan rekaman wajib melalui prosedur resmi berupa laporan kejadian dan surat permintaan tertulis. SOP ini bertujuan agar setiap proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi.
Dalam pemaparan teknis, disampaikan bahwa saat ini telah terpasang 16 unit CCTV dititik-titik vital kampus seperti area parkir, ATM, pintu masuk utama, masjid kampus, dan gedung-gedung fakultas. Penyimpanan data menggunakan perangkat dengan kapasitas 8 TB, yang masih dapat ditingkatkan hingga 32 slot untuk mendukung retensi data selama minimal 30 hari.
Penggunaan layar monitor CCTV secara langsung (live view) dibeberapa pos keamanan disepakati tetap dilakukan, namun playback rekaman hanya boleh diakses oleh petugas yang ditunjuk. Monitoring langsung ini diharapkan dapat membantu deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan, tanpa mengganggu privasi maupun tugas pokok petugas keamanan.
Biro Umum juga menekankan bahwa seluruh sistem CCTV bersifat supportif terhadap kerja keamanan, bukan sebagai pengganti patroli fisik. Oleh karena itu, petugas keamanan tetap harus melaksanakan patroli rutin sebagaimana biasanya, sambil sesekali memastikan semua kamera CCTV berfungsi normal. Jika ditemukan kamera tidak aktif, wajib segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Terakhir, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam penggunaan teknologi CCTV ini. Sosialisasi internal akan dilakukan agar semua unit memahami fungsi, batasan, dan prosedur pemanfaatan rekaman. Kedepannya, sistem akan terus disempurnakan seiring evaluasi lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban kampus secara menyeluruh.
https://s.ung.ac.id/youtube_upttik_ung
https://s.ung.ac.id/instagram_upttik_ung
-Dokumentasi-




Penggunaan Laboratorium Komputer untuk kegiatan Ujian Susulan Sertifikasi Kompetensi elevAIte
Penggunaan Laboratorium Komputer untuk kegiatan Ujian Sertifikasi Kompetensi elevAIte
Penggunaan Laboratorium Komputer untuk Pelaksanaan Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan Tinggi (ONMIPA-PT) Tahun 2025.
Penggunaan Laboratorium Komputer untuk Seleksi Mandiri CBT Calon Mahasiswa Baru UNG 2025 Gelombang Kedua